Surat ukur kapal. Surat Ukur kapal tidak berlaku lagi atau tidak mempunyai masa berlaku lagi apabila kapal tidak berganti nama, tidak berubah konstruksi, tidak tenggelam, tidak terbakar, musnah dan sejenisnya. Surat ukur kapal

 
Surat Ukur kapal tidak berlaku lagi atau tidak mempunyai masa berlaku lagi apabila kapal tidak berganti nama, tidak berubah konstruksi, tidak tenggelam, tidak terbakar, musnah dan sejenisnyaSurat ukur kapal  c

Gross Akte/Surat Laut 19. Surat ukur kapal memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya: Sebagai dokumen resmi untuk. Surat Izin Usaha Perikanan 2. Surat ukur kapal. akta pendaftaran kapal. SOP Penerbitan Surat Keterangan Status Hukum Kapai. Pas Sungai dan Danau dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Penerbitan pas sungai dan danau dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap. foto copy surat penggunaan nama kapal. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Surat ukur sendiri diterbitkan untuk kapal - kapal dengan ukuran tonase kotor atau. 000. biaya pnbp: Akta Kapal TIMBUL MULYOA tersebut bernomor 6605,tandaselar GT 20 No. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada. Pasal 347-352 KUHD dan pasal 45 UU. 2. Kalau kapal itu karam atau diambil oleh perampok ateu musub; 2. foto copy surat keterangan tukang. Surat Ukur (Certificate of Tonnage and Measurement) Surat Ukur (Certificate of Tonnage and Measurement) ialah suatu Sertifikat yang diberikan setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang benvenang, yang merupakan sertifikat Sertifikat kapal yang didapatkan sesudah diselenggarakan pengukuran pada kapal oleh juru ukur serta lembaga pemerintah yang berwenang, yang disebut sertifikat pengesahan serta ukuran-ukuran serta tonase kapal menurut ketetapan yang berlaku. warta Kapal ditandatangani oleh Nakhoda. Tuliskan sebuah ketentuan hukum KUHD yang terkait 1. * wajib diisi. 7. SOP Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK). Contoh. "Kita mengklarifikasi, hanya ada 4 dokumen kapal ikan," Kata Kasubdit, Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, Abdi Sabda, kepada detikFinance, Jumat (5/2/2016). Pasal 9 (1) Surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berlaku selama kapal tidak mengalami perubahan ukuran, tonase, nama kapal, atau kapal tidak dipergunakan lagi. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 156, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Meetbrief (Surat Ukur)Warga RT 10 ini memiliki satu kapal berukuran sedang. Surat Keterangan Docking/Galangan Atau Surat Keterangan Tukang Yang Diketahui Oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Atau Pemerintah Terkait 6. (5) Surat Ukur dan Surat Ukur Sementara sebagaimana dimaksud dalam aya t (2) dan (3) diberi nomor dan tanggal penerbitan yang sama dengan nomor Daftar Ukur. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; b. (2) Surat ukur tidak berlaku apabila kapal tidak dipergunakan lagi antara lain karena kapal : a. 3. sur~t ukur internasional; dan c. Pemberian Rekomendasi √ Ada ± 1 (satu) 3 (tiga) 1. Surat ini tidak boleh dianggap enteng, meskipun hanya berfungsi sebagai sertifikat ukuran kapal. Balik Nama kapal mengikuti pendaftaran kapal saat pertama kali kapal didaftarkan. Ukur berdasarkan hasil pengukuran fisik kapal. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) surat ukur; dan c. * wajib diisi. Certificate of Registry (Surat Tanda Kebangsaan) Yaitu sertifikat yang menyatakan kebangsaan suatu kapal, yang diberikan oleh pemerintah negara dimana kapal di daftarkan. P < 24 m -INT. Rekomendasi Teknis instansi terkait l. E. Prosedur Sistem dan Prosedur yang dilakukan ketika labuh kapal: 1. Surat ukur khusus; Sedangkan tentang tonase berdasarkanSurat Ukur kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. d. edu Kewajiban tersebut diatur dаlаm Pasal 156, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tеntаng Pelayaran. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 20. 7. fotokopi surat ukur; b. Kementerian Perhubungan: No. Isi dari sebuah Surat Ukur kapal itu antara lain, Nama Kapal, Tanda Selar (Nomor Register resmi kapal), Tempat asal kapal, Jumlah dek, jumlah tiang, dasar berganda, tangki ballast kapal, Ukuran. kapal diukur ulang karena surat ukur dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); kapal diukur ulang karena adanya perubahan bangunan yang 1. Daftar ukur adalah daftar yang memuat perhitungan tonase kapal. 000. 2. Tahun 2013 Tentang Pengukuran kapal: 1. Menerbitkan surat ukur dalam negeri danAda tiga Jenis Bentuk Surat Ukur kapal antara lain : Surat Ukur dalam Negeri, Surat Ukur Luar negeri, dan Surat Ukur Khusus. Pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas,. Mengajukan permohonan, mengisi lembar permohonan penerbitan SPB (5) 2. Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; Syarat Pengajuan. Dokumen Kapal terdiri dari Pendaftaran Kapal, Jenis Dokumen Kapal, Petugas Ukur Kapal, Metode Pengukuran Kapal, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau; Surat Keterangan Kecakapan terdiri dari Bentuk dan Jenis Surat Keterangan Kecakapan, Persyaratan Mendapatkan Surat Keterangan Kecakapan, Masa. Persyaratan dokumen kepemilikan kapal (grosse akta, surat ukur, dan pas besar). Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT7 (tujuh Gross Tonnage); b. ditutuh (scrapping); b. 1. . Surat Ukur kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pengaduan Pelayanan. Kapal Perikanan yang terdiri atas kode kewenangan pendaftaran dan nomor urut saat didaftarkan, yang dimuat dalam Buku Kapal Perikanan. Pasal 14 (1) Kapal yang telah memperoleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus. 50. yang diikuti dengan angka nomor surat ukur dan Kode Pengukuran dari pelabuhan yang. 82 Lampiran 9 Gambar Surat Ukur TB. Surat ukur internasional; dan. 000,- per surat ukur per surat ukur per surat ukur Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal; Fotocopy Surat Ukur Kapal; Fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal / Baliknama Kapal; Surat Keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan Penggunaan Kapal (bermaterai 10. surat ukur; b. sedangkan dokumen Surat Laut, Surat Ukur Internasional, Surat Garis Muat Kapal, Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Keselatamatan Radio Kapal Barang, hanya berupa fotokopi dan sudah kadaluwarsa (expire) termasuk Sertifikat Pencemaran Laut tidak ada diatas kapal. Teknik Pelayaran, Klarifikasi Tanda Kelas Kapal. Ukuran pokok kapal (panjang, lebar, dalam) Nama Kapal. 2) KTP / Akte Perusahaan kapal. Pasal 314 KUHD dan pasal 46 UU. Sebelum kapal tambat di dermaga, terlebih dahulu menuggu pelayanan antara lain pelayanan pandu, tunda, dan sebagian besar menunggu tambatan, serta menuggu perintah agen pelayaran agar kapal tersebut dilabuhkan terlebih dahulu sebelum kapal sandar. Foto – Foto Kondisi Kapal 21. Masa Proses :---Pelayanan online : Tahun 2013 Tentang Pengukuran kapal: 1. Registrasi Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. Waktu Penyelesaian. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalahdengan disertai surat, dokumen, dan warta Kapal. Tata Cara Pengukuran Kapal dan Jenis Jenis Surat Ukur. garis muat internasional (1966) 5 sert. Surat Edaran DIRJEN HUBLA Nomor : UM. d. 1. Surat ukur untuk kapal diatas 7 gt. Penerbitan Surat Ukur . 00 / Kapal 4. SURAT IJKUR INTERNASIONAL (1969 ) INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969 ) NO. a. NPWP Perusahaan (Jika Pemohon Berbentuk Badan Usaha); 10 PENANDATANGAN SURAT UKUR KAPAL 15 MENIT 11. SOP Penerbitan Sertifikat Keselamatan. GT 35 GT 36 s. Surat ukur untuk kapal diatas 7 gt. . 5000 dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen : • grosse akta kapal; • surat ukur kapal yang masih berlaku; • Surat Tanda Kebangsaan. Surat Ukur adalah surat kapal yang didalamnya memuat ukuran dan tonase kapal yang diperoleh dari hasil pengukuran. foto copy surat keterangan tukang. Kalau terjadi salah satu hal. Jenis : Daya Mesin : 30 PKe. Layanan Pembuatan Surat Keterangan Status Hukum Kapal 12. (5) Surat Ukur dan Surat Ukur Sementara sebagaimana dimaksud dalam aya t (2) dan (3) diberi nomor dan tanggal penerbitan yang sama dengan nomor Daftar Ukur. Surat Ukur Tetap. 3. a) Untuk kapal yang belum memiliki Grosse Akta atau pas kecil, dapat berupa: Akta atau pas kecil,Sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, Pihak Kemenhub memberikan batas waktu pengukuran ulang sampai dengan akhir tahun 2017. Pemberian surat ukur, surat tanda pendaftaran dan tanda pendaftaran, sertifikat kelaikan kapal, sertifikat pengawakan kapal, dan surat tanda kebangsaan untuk kapal yang memiliki ukuran mulai dari GT 7 ke atas ( > 7 GT ) diberikan oleh Bupati/Walikota setempat sebagai tugas pembantuan. Rekapitulasi perhitungan kapal sampel 73 Tabel 14. Serta pemilik kapal harus mendaftarkan kapalnya untuk mendapatkan Grosse Akta," kata. Daftar ukur kapal adalah daftar yang memuat perhitungan tonase kapal, sementara surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran yang terlampir di daftar ukur. Surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran 2. Selain itu, dengan adanya pelatihan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil ini, diharapkan para pelaut memahami dan. 7 tgl 24-08-2000, dilimpahkan ke PEMDA ADPEL/KANPEL (Yang berwenang) • SURAT UKUR • GROSSE AKTA 4) • RELAAS SURAT UKUR (GT>7) -DN. 2. surat tanda kebangsaan kapal. Surat Ijin Menggandeng Kapal 6. (2) Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 3 (tiga)jenis, yaitu: a. Prosedur penerbitan Sertifikat Keselamatan Keselamatan Kapal dilakukan dengan cara pemilik kapal mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat keselamatan kapal, sebelum diterbitkan sertifikat keselamatan kapal terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap nautis, teknis dan kondisi kapal oleh petugas pemerintah yang ditunjuk (Marine Inspector) yaitu pemeriksaan mengenai kondisi kapal. Dokumen ini berisi tentang olah gerak kapal penyeberangan, yaitu cara mengatur dan mengendalikan kapal agar dapat berlayar dengan aman dan efisien. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Persyaratan. 000,- per pengukuran Rp. Estimasi Waktu Pelayanan adalah 31 Menit. Surat Ukur Terusan Panama. bagi masing-masing wewenang untuk menerbitkan surat ukur. menggunakan Kapal Penangkap Ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) gros ton (GT) ke atas; h. Surat Ukur 3. 8. Penerbitan Surat Pengesahan Daftar Ukur Deskripsi (penjelasan/ dapat mengacu buku pelayanan) a Surat Ukur Sementara adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran sementara dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, sebelum surat ukur tetap dikeluarkan Pejabat yang Mengeluarkan Kondi si perub saat ahan. Sabtu, 09 Desember 2023. 1992 mengatur tentang Surat Ukur. 015,kecamatan Maesa. Mapel KPLP No. 2. PENGANTAR I. GT 7 s/d GT 35 per surat ukur Rp. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 8. Jika ada yang belum jelas, anda dapat menghubungi kami !!! Hubungi Kami. klasifikasi lambung. Melakukan kegiatan pengukuran kapal dengan menggunakan metode dalam negeri dan internasional. bukti pengalihan hak milik atas kapal; 2. 1. Badan / Pengarang. Surat Ukur adalah Surat Kapal / perahu yang memuat ukuran dan tonase kapal / perahu berdasarkan hasil pengukuran ; 13. Kapal-kapal tersebut diantaranya berasal dari daerah Medokan Ayu Rungkut, Gununganyar Tambak, Krembangan, Wonorejo, Asemrowo, Sukolilo, Wonorejo, dan lainnya. Subsektor Perhubungan Laut. l. 7 dap at diberikan surat ukur. Surat ukur sendiri diterbitkan untuk kapal - kapal dengan ukuran tonase kotor atau GT (Gross Ton) sekurang-kurangnya 7 GT. Juru ukur dari instansi pemerintah yang berwenang, biasanya dari pegawai di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, dan hanya kapal-kapal. Perhitungan gap pelaksanaan asuransi kerangka kapal perikanan Ketentuan Implementasi Keterangan Ya Tidak A 1 0 B 1 0 C. d. : 276lAb. Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar. Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan. Konsep Surat Rekomendasi 1. Surat Pengantar Adpel (Untuk serta menyampaikan Kapal Bangunan. 5249/HK. (untuk perorangan, point 2) dan 3) tidak berlaku). 256,- sedangkan untuk penjumlahan 30 data dilakukan pengukuran ulang kembali oleh ahli. Konsesi radio 4. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. d. angka tonase kotor, No. Tanda selar memuat informasi terdiri dаrі ukuran kapal (tonase kotor), nomor dаrі surat ukur tersebut, dаn kode tempat pelaksanaan pengukuran. Salinan surat ukur Kapal Asing; S alinan sertifikat klasifikasi yang masih. Surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase k apal berdasarkan hasil pengukuran. foto copy surat keterangan hak milik kapal diketahui camat. 50. 000,-lebih dari gt 100 s. 9. 1927-2. Surat Ukur (1) Surat ukur diterbitkan untuk kapal dengan ukuran tonase kotor (GT)sekurang-kurangnya 7. PENGUKURAN KAPAL METODE PENGUKURAN DALAM NEGERI Tonase Kotor (Gross Tonnage) ditetapkan dengan menggunakan rumus. Kode pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan pelabuhan yang diberi menerbitkan surat ukur. Prosedur penerbitan Sertifikat Keselamatan Keselamatan Kapal dilakukan dengan cara pemilik kapal mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat keselamatan kapal, sebelum diterbitkan sertifikat keselamatan kapal terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap nautis, teknis dan kondisi kapal oleh petugas pemerintah yang ditunjuk (Marine Inspector) yaitu pemeriksaan mengenai kondisi kapal. biaya pnbp: no:Surat Ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran. 8, Jakarta Pusat-10110. Ada pun tolak ukur kelayakan kapal bermotor beroperasi dinilai dari kelengkapan surat-surat, masing masing kapal harus memiliki 125 persen life jacket dari jumlah kursi ditambah 10 persen untuk anak anak. (2009). Survei diselenggarakan di 38 provinsi Indonesia dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan kurang lebih 2,65 persen. Harapannya, kejadian seperti Sinar Bangun jangan sampai terjadi lagi di Danau Toba. GT 7 s. FUNGSI. Pas Kecil merupakan dokumen penting yang merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta. Asli + Fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal; Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Uang Perkapalan (PUP); Sistem, Mekanisme dan Prosedur (flowchart) Jangka Waktu Penyelesaian. Pengukuhan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal Pasal 5 ayat.